Uraian tugas dan tanggungjawab Pegawai dalam struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung;

I.    KEPALA DINAS
1.    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai  tugas:
a.    Melaksanakan, memimpin, mengendalikan dan mengawasi serta mengkoordinasikan kegiatan Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
a.    Memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  dalam menyelenggarakan kewenangan rumah tangga di lingkungan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  yang menjadi tugas dan kewenangannya;
b.    Menjalin kerjasama antar Daerah mengenai kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil  dalam konteks pembangunan daerah berwawasan kependudukan;
c.    Melakukan Koordinasi ke Pemerintah Provinsi dan Pusat  dalam hal kebijakan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil  dan pengelolaan data dan informasi penduduk;
d.    Membagi tugas kepada bawahan sekaligus memberikan petunjuk baik secara lisan maupun tertulis sesuai permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
e.    Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan Perintah  atasan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kelancaran pelaksanaan tugas.


II.    SEKRETARIAT
1.    Sekretariat mempunyai tugas memberikan pembinaan, pelayanan urusan umum/rumah tangga dan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, organisasi dan tata laksana, hukum dan hubungan masyarakat melakukan koordinasi  rencana program/kegiatan serta koordinasi, pemantauan/monitoring pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.    Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3.    Untuk melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi:
a.    Mengelola urusan umum, barang milik/kekayaan  daerah  yang menjadi  tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.    Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian, dan koordinasi penyusunan Program, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan;
c.    Mengelola proses penyusunan anggaran dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;
d.    Mengelola proses pelaksanaan anggaran, pelaksanaaan pemungutan penerimaan bukan pajak/Pendapatan Asli  Daerah Sementara (PADS) dan utang piutang yang menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e.    Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan;
f.    Penyiapan Bahan Pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga dinas, perlengkapan, tata laksana dan peraturan perundang-undangan;
g.    Pengembangan Sumber Daya Aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h.    Mengkoordinasikan penyiapan bahan rencana dan laporan program dan kegiatan tahunan dan lima tahunan;
i.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4.    Sekretariat terdiri dari:
a.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.    Sub Bagian Keuangan; dan
c.    Sub Bagian Perencanaan
5.    Masing-masing sub bagian di pimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Sekretaris.

III.    SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian  mempunyai tugas melaksanakan kegiatan urusan rumah tangga unit, pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian.
2.    Untuk melaksanakan tugas tersebut Sub  Bagian Umum dan  Kepegawaian mempunyai fungsi:
a.    Perumusan dan pengelolaan kebutuhan rumah tangga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.    Pengelolaan barang milik kekayaan daerah dan perlengkapan yang berada di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c.    Penataan kearsipan dan pelayanan administrasi umum;
d.    Pembinaan, pengelolaan dan penataan kepegawaian;
e.    Melaksanakan tugas kehumasan, hukum dan organisasi;
f.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

IV.    SUB BAGIAN KEUANGAN
1.    Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyusun rencana belanja, melakukan urusan administrasi keuangan dan membuat laporan keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara berkoordinasi dengan pengelola program/kegiatan.
2.    Untuk melaksanakan tugas tersebut Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a.    Untuk melakukan koordinasi dalam mengelola urusan administrasi keuangan;
b.    Melakukan koordinasi dan proses pelaksanaan anggaran, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak/ Pendapatan Asli Daerah Sementara (PADS) dan pengelolaan utang piutang yang menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c.    Melakukan koordinasi  dan menyusun pembukuan, pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan baik bendahara penerima maupun bendahara pengeluaran;
d.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

V.    SUB BAGIAN PERENCANAAN
1.    Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan dan menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan pengendalian evaluasi  dan pelaporan program/kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.    Untuk melaksanakan tugas tersebut Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a.    Menghimpun dan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.    Menghimpun dan menyusun program kegiatan tahunan serta membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c.    Menghimpun usulan dan menyusun Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d.    Menghimpun dan menyusun Penatapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

VI.    BIDANG KEPENDUDUKAN
1.    Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan urusan penyelenggaraan pelayanan penduduk, pembinaan, pengawasan  dan pengendalian penduduk serta perlindungan  dalam konteks Pembangunan  berwawasan kependudukan.
2.    Bidang Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
3.    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud, Bidang  Kependudukan mempunyai fungsi:
a.    Menyusun, Penetapan Kebijakan Penduduk dan Perencanaan Program teknis dalam rangka pembangunan Data Base Kependudukan;
b.    Menetapkan norma standar prosedur dan kriteria penyelenggaraan, pengendalian kualitas, pengembangan kualitas, pengarahan mobilitas dan  persebaran penduduk serta perlindungan penduduk;
c.    Menjalin kerjasama antar daerah dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, penetapan/mobilitas, persebaran penduduk, perlindungan penduduk dalam konteks pembagunan berwawasan kependudukan;
d.    Penyusunan program dan rencana pengembangan kegiatan di bidang kependudukan, melakukan pengelolaan administrasi data kependudukan, Melaksanakan evaluasi dan analisa data kependudukan, Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk WNI dan WNA, melakukan koordinasi dengan instansi lain di bidang kependudukan, dan Melaksanakan pembinaan umum dan teknis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
e.    Menyusun program dan rencana pengembangan kegiatan di bidang kependudukan, melakukan pengelolaan administrasi data kependudukan, Melaksanakan evaluasi dan analisa data kependudukan, melakukan koordinasi dengan instansi lain di bidang kependudukan, dan Melaksanakan pembinaan umum dan teknis berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh  Menteri Dalam Negeri.
4.    Bidang Kependudukan terdiri dari:
a.    Seksi Pendaftaran Penduduk
b.    Seksi Mutasi Pendudukan
5.    Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi yang dalam Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang.

VII.    SEKSI PENDAFTARAN PENDUDUK
1.    Seksi Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian kebijakan kependudukan dalam rangka melindungi hak-hak individu penduduk melalui penertiban dokumen kependudukan dengan mencamtumkan NIK nasional.
2.    Untuk Melaksanakan tugas ini, Sub Seksi Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
a.    Menyusun dan menetapkan program serta pengembangan kegiatan di bidang administrasi kependudukan;
b.    Melaksanakan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk dan analisis pengendalian kuantitas penduduk pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas/panataan persebaran penduduk dalam kontekss pembangunan berwawasan kependudukan;
c.    Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam rangka penertiban masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan;
d.    Melaksanakan perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pemutakhiran data penduduk mengunakan sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (SIAK);
e.    Melaksanakan koordinasi antar lembaga dalam rangka pengawasan dokumen kependudukan;
f.    Menyusun konsep-konsep kebijakan dalam melakukan pengendalian, Penjabaran petunjuk pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi  Kependudukan (SIAK).
g.    Melaksanakan Sosialisasi Bidang Kependudukan dalam penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
h.    Menerbitkan dokumen kependudukan hasil pendaftaran penduduk berupa kartu Keluarga, Surat kartu tanda penduduk, surat keterangan tinggal sementara, Surat Keterangan pindah datang antar negara, dan dokumen kependudukan lainnya;
i.    Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk;
j.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
k.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

VIII.    SEKSI MUTASI PENDUDUK
1.    Seksi Mutasi Penduduk mempunyai tugas Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan Pendaftaran penduduk dalam rangka mewujudkan keakuratan biodata penduduk melalui Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
2.    Untuk Melaksanakan tugas ini, Seksi Mutasi Penduduk mempunyai fungsi:
a.    Melaksanakan pencatatan dan pemutakhiran biodata penduduk serta menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b.    Melaksanakan dan meneliti berkas pendaftaran penduduk WNI dan WNA;
c.    Melaksanakan pendaftaran WNI tinggal sementara, pindah datang dalam wilayah Repuplik Indonesia dan pindah datang antar negara serta pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan;
d.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

IX.     BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN
1.    Bidang Data dan Informasi Kependudukan Mempunyai tugas pokok melaksanakan, membina dan mengkoordinasikan serta menyelenggarakan kegiatan di bidang data dan informasi kependudukan.
2.    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) tersebut di atas, bidang data dan informasi kependudukan mempunyai fungsi:
a.    Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian aset;
b.    Penyiapan perumusan kebijakan teknisi di bidang data dan informasi kependudukan;
c.    Pelaksanaan dan pengkoordinasian kegiatan di bidang data dan informasi kependudukan;
d.    Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang data dan informasi kependudukan.
3.    Untuk Melaksanakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2) tersebut di atas, Kepala Bidang Data dan Informasi Kependudukan mempunyai uraian tugas:
a.    Menyusun program kerja bidang data dan informasi kependudukan berdasarkan rencana strategi dan program kerja tahunan dinas;
b.    Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas;
c.    Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan tugas;
d.    Memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya;
e.    Menganalisa dan mengevaluasi laporan registrasi penduduk;
f.    Menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi penduduk;
g.    Menginventarisir permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecah masalah;
h.    Menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
i.    Melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
j.    Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    Melakukan monitoring evaluasi dan palaporan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah dilakukan kepada atasan;
l.    Menilai prestasi kerja bawahan di lingkup bidang data dan informasi kependudukan, berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir;
m.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan berdasarkan norma, standar peraturan perundang-undang yang berlaku demi kelancaran pelaksanaan tugas.
4.    Bidang Data dan Informasi Kependudukan terdiri dari:
a.    Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan
b.    Seksi Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan
5.    Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi yang dalam Melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kapala bidang.

X.    SEKSI PENGELOLAAN DAN PENYAJIAN DATA KEPENDUDUKAN
1.    Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan guna Melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi kependudukan.
2.    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) tersebut di atas, Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai fungsi:
a.    Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan;
b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan;
c.    Penyiapan bahan penyelenggaraan kegiatan di bidang Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan;
d.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan;
3.    Untuk Melaksanakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2) tersebut di atas, kepala Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai uraian tugas:
a.    Menyiapkan bahan guna menyusun rencana kerja Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan berdasarkan program di Bidang Data dan Informasi Kependudukan;
b.    Menyiapkan bahan guna membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang agar terciptanya pemerataan tugas;
c.    Menyiapkan bahan guna memberi petunjuk dan arah kepadan pengawasan guna kejelasan tugas;
d.    Menyiapkan bahan guna mengawasi pelaksanan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan;
e.    Menyiapkan bahan guna memeriksa hasil bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya;
f.    Menyiapkan bahan guna merencanakan dan Melaksanakan monitoring dan pembinaan khusus tentang administrasi kependudukan;
g.    Menyiapkan bahan guna melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang tentang administrasi kependudukan;
h.    Menyiapkan bahan guna menginventarisir permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i.    Menyiapkan bahan guna Melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
j.    Menyiapkan bahan guna Melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    Menyiapkan bahan guna memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
l.    Menyiapkan bahan guna melaporkan hasil pelaksanaan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
m.    Menyiapkan bahan guna Melaksanakan penerbitan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.    Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap tugas dan kegiatan yang telah dilakukan kepada atasan;
o.    Menilai prestasi kerja bawahan dilingkup Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan, berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir;
p.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan berdasarkan norma, standar peraturan perundang-undang yang berlaku demi kelancaran pelaksanaan tugas.

XI.    SEKSI PELAYANAN INFORMASI DAN KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN
1.    Seksi Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan guna Melaksanakan Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan.
2.    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) tersebut di atas, Seksi Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan mempunyai fungsi:
a.    Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan;
b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan;
c.    Penyiapan bahan penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan;
d.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan.
3.    Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (2) tersebut di atas, Seksi Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan mempunyai uraian tugas:
a.    Menyiapkan bahan guna menyusun rencana Kerja Seksi Pelayanan Informasi dan Kebijakan Kependudukan berdasarkan program bidang pengendalian;
b.    Menyiapkan bahan guna membagi tugas kepada bawahan sesuai di bidang tugas agar tercipta pemerataan tugas;
c.    Menyiapkan bahan guna member petunjuk dan arahan kepada bawahan guna kejelasan tugas;
d.    Menyiapkan bahan guna mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar tidak terjadi penyimpangan;
e.    Menyiapkan bahan guna memeriksa hasil kerja bawahan untuk mengetahui kesulitan dan hambatan serta memberikan jalan keluarnya;
f.    Menyiapkan bahan guna merencanakan dan melaksanakan penyusunan analisis dampak kependudukan;
g.    Menyiapkan bahan guna Melaksanakan penyusun/perhitungan proyeksi penduduk;
h.    Menyiapkan bahan guna menyelenggarakan pembinaan teksnis dan administrasi kependudukan;
i.    Menyiapkan bahan guna melaksanakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
j.    Menyiapkan bahan guna melaksanakan koordinasi guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k.    Menyiapkan bahan guna memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
l.    Menyiapkan bahan guna melaporkan hasil pelaksanaan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
m.    Menyiapkan bahan guna melaksanakan penertiban administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.    Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan kegiatan yang telah dilakukan kepada atasan;
o.    Menilai prestasi kerja bawahan dilingkup Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan, berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir;
p.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan berdasarkan norma, standar peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kelancaran Pelaksanaan tugas.

XII.    BIDANG PENCATATAN SIPIL
1.    Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di Bidang Pencatatan Sipil meliputi penetapan, pengawasan, pembinaan dan penerbitan akta.
2.    Bidang Pencatatan Sipil dipimpin oleh seseorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
3.    Untuk melaksanakan tugas yang di maksud pada poin (1), Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
a.    Penetapan kebijakan dalam Bidang Pencatatan Sipil;
b.    Fasilitas sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pencatatan sipil;
c.    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pencatatan sipil;
d.    Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dalam pencatatan sipil;
e.    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencatatan sipil;
f.    Pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pencatatan sipil;
g.    Pelaksanaan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4.    Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Pencatatan Sipil dibantu oleh:
a.    Seksi Perkawinan dan Perceraian
b.    Seksi Kelahiran, Kematian, Pengangkatan dan Pengasuhan Anak.
5.    Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi yang melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala bidang.

XIII.    SEKSI PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
1.    Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas pokok melaksanakan persiapan, pencatatan, pendaftaran dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan perkawian dan perceraian.
2.    Untuk melaksanakan tugas di maksud, seksi perkawinan dan perceraian mempunyai fungsi:
a.    Menyiapkan bahan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan  pengelolaan data dan menerbitkan akta perkawinan baik WNI maupun WNA;
b.    Menyiapkan bahan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan, pengelolaan data dan menerbitkan akta perceraian baik WNI maupun WNA;
c.    Melaksanakan koordinasi data hasil pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atas peristiwa perkawinan dan perceraian WNI maupun WNA;
d.    Memeriksa dan menghimpun data atau dokumen akta perkawinan dan perceraian baik WNI maupun WNA;
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

XIV.    SEKSI KELAHIRAN, KEMATIAN, PENGANGKATAN DAN PENGASUHAN ANAK
1.    Seksi Kelahiran, Kematian, Pengangkatan dan Pengasuhan Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan persiapan, pencatatan, pendaftaran dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan kelahiran, kematian, pengangkatan dan pengasuhan anak.
2.    Untuk melaksanakan tugas di maksud Seksi Kelahiran, Kematian, Pengangkatan dan Pengasuhan Anak mempunyai fungsi:
a.    Menyiapkan bahan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian   berkas pencatatan, pengolahan data dan menerbitkan akta kelahiran bagi WNI  dan Penduduk Orang Asing.
b.    Menyiapkan bahan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan pengolahan data dan menerbitkan Akta Kematian bagi WNI dan Penduduk Orang Asing.
c.    Menyiapkan bahan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian berkas pencatatan pengolahan Data dan menerbitkan Akta Kelahiran dengan memberikan catatan pinggir bagi permohonan pengangkatan anak WNI serta surat keterangan pengangkatan anak bagi permohonan Pengangkatan Anak WNA.
d.    Menyiapkan bahan pencatatan dan pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian berkas pencatatan pengolahan data dan menerbitkan Akta Kelahiran dengan memberikan catatan pinggir bagi permohonan Pengesahan Anak serta Akta Pengakuan Anak bagi permohonan pengakuan anak.
e.    Memeriksa dan menghimpun data atau dokumen Akta Kelahiran dan Kematian bagi WNI dan Penduduk Orang Asing.
f.    Memeriksa dan menghimpun data atau dokumen Akta Kelahiran bagi permohonan pengangkatan anak dan pengesahan anak.
g.    Memeriksa dan menghimpun data atau dokumen surat keterangan pengangkatan anak bagi pemohon pengakuan anak.
h.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



Krui,      Desember 2014
KEPALA DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN PESISIR BARAT,




Drs.BENKEDA
Pembina Tingkat I
NIP 19620615 198911 1 001


One Comment

  1. Selamat pagi saya mau pembuatan E KTP....Bisa sehari jadi todak yaa ? Terimakasih...

    BalasHapus