Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Barat adalah “Terwujudnya tertib administrasi kependudukan pencatatan sipil berbasis nasional yang akan memberikan jaminan identitas bagi penduduk Kabupaten Pesisir Barat” yang diartikan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Sedangkan Misi yang dibawa dalam mewujudkan Visi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Terlaksananya tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dari tingkat RT/Pemangku/Lingkungan/Pekon/Kelurahan/Kecamatan dan Kabupaten dengan baik dan berkesinambungan;
  2. Meningkatkan pemahaman warga atas pentingnya melakukan pencatatan peristiwa penting bagi setiap penduduk;
  3. Mengoptimalkan koordinasi Vertical dan Horizontal untuk tercapainya data Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akurat;
  4. Memberikan jaminan identitas kependudukan yang cepat dan berkualitas;
  5. Memantapkan perangkat Elektronik dan personil pelaksanaan kependudukan untuk melayani warga dengan baik.


Leave a Reply