SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA

  1. Mengisi Blanko / Data Isian Kartu Keluarga (Blanko F-1)
  2. Asli Kartu Keluarga yang lama
  3. Asli Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan  / Kecamatan / Kabupaten asal bagi penduduk pindah
  4. Fotokopi Akta Perkawinan / Surat Nikah / Akta Perceraian / Fotokopi Ijasah / Fotokopi Raport
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Akta Pengangkatan Anak
  7. Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama (bila telah ganti nama)
SYARAT PEMBUATAN KTP SIAK
  1. Mengisi blanko pembuatan KTP
  2. Asli Surat Pindah Datang dari daerah asal bagi penduduk baru
  3. Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman dari Kecamatan
  4. Pas Foto 4x6 warna 1 Lembar (tahun lahir ganjil warna merah, tahun lahir genap warna biru)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi Ijasah terakhir
  7. Asli KTP lama (bagi perpanjangan)
  8. Asli KTP rusak (bagi penggantian KTP rusak)
  9. Asli KTP salah (bagi KTP salah, melampirkan surat pernyataan kesalahan)
  10. Surat keterangan kepolisian (bagi penggantian KTP hilang)

SYARAT LEGALISIR KK / KTP
  1. Membawa KTP / KK Asli
  2. Legalisir Maksimal Hanya 10 Lembar
SYARAT SURAT PINDAH KELUAR KABUPATEN
  1. Mengisi Blanko F1 – 08 (blanko dari kecamatan) di fotokopi 4 lembar
  2. KK dan KTP Asli
  3. Fotokopi KK dan KTP masing – masing 4 Lembar
  4. Pas Foto berwarna 3x4 (4 lembar)
SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
  1. Asli surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/dokter/bidan/peratin/lurah/dukun
  2. Fotokopi Ijasah (bagi yang telah berpendidikan)
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua
  4. Fotokopi buku nikah / Akta perkawinan orang tua
  5. Map folio 2 buah


Leave a Reply