SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA
- Mengisi Blanko / Data Isian Kartu Keluarga (Blanko F-1)
- Asli Kartu Keluarga yang lama
- Asli Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan / Kecamatan / Kabupaten asal bagi penduduk pindah
- Fotokopi Akta Perkawinan / Surat Nikah / Akta Perceraian / Fotokopi Ijasah / Fotokopi Raport
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Akta Pengangkatan Anak
- Fotokopi Surat Keterangan Ganti Nama (bila telah ganti nama)
- Mengisi blanko pembuatan KTP
- Asli Surat Pindah Datang dari daerah asal bagi penduduk baru
- Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman dari Kecamatan
- Pas Foto 4x6 warna 1 Lembar (tahun lahir ganjil warna merah, tahun lahir genap warna biru)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Ijasah terakhir
- Asli KTP lama (bagi perpanjangan)
- Asli KTP rusak (bagi penggantian KTP rusak)
- Asli KTP salah (bagi KTP salah, melampirkan surat pernyataan kesalahan)
- Surat keterangan kepolisian (bagi penggantian KTP hilang)
SYARAT LEGALISIR KK / KTP
- Membawa KTP / KK Asli
- Legalisir Maksimal Hanya 10 Lembar
- Mengisi Blanko F1 – 08 (blanko dari kecamatan) di fotokopi 4 lembar
- KK dan KTP Asli
- Fotokopi KK dan KTP masing – masing 4 Lembar
- Pas Foto berwarna 3x4 (4 lembar)
- Asli surat keterangan lahir dari rumah sakit/puskesmas/dokter/bidan/peratin/lurah/dukun
- Fotokopi Ijasah (bagi yang telah berpendidikan)
- Fotokopi KK dan KTP orang tua
- Fotokopi buku nikah / Akta perkawinan orang tua
- Map folio 2 buah